Suara.com - Kasus penusukan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jakarta Gumilar Ekalaya sudah dalam penanganan kepolisian. Pelakunya, RH, sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Latar belakang perbuatan RH diduga karena dia kesal setelah mengalami putus kontrak.
Dari keterangan polisi, RH menusuk Gumilar karena emosi setelah dengar respons Gumilar yang amat mengecewakannya.
Hari itu, RH meminta izin untuk bertemu Gumilar di kantor lantai dua untuk suatu urusan.
Baca Juga: Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, Pelaku Sekuriti Kontrak di Dinas Kebudayaan
RH adalah petugas keamanan berstatus kontrak di Dinas Kebudayaan. Dia ditugaskan di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Setelah bertemu Gumilar, emosi RH memuncak dan kemudian mengeluarkan belati dari dalam tas.
"Ada segi pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi sehingga kemudian melukai kepala dinas pelaksana tugas parekraf. Dengan cara menusukkan sebilah belati yang mengenai di bagian paha," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Polres Metro Selatan, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Tak ingin perbuatannya diketahui orang lain, RH bermaksud segera pergi dari ruang kerja Gumilar, tetapi di luar dugaan, sesampai di lantai bawah keberadaannya diketahui petugas keamanan.
Petugas keamanan menjadi korban kedua.
Baca Juga: Kronologi Penusukan Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya
"Di situlah timbul perselisihan dengan sekuriti dan mengakibatkan sekuriti tersebut tertusuk di bagian di dada kiri," kata Azis.
Upaya kabur dapat digagalkan. Setelah RH ditangkap petugas keamanan, kasusnya diserahkan ke Polsek Mampang.
Putus kontrak
RH baru saja mengalami putus kontrak dan dia berupaya mencari kepastian.
Setelah penjelasan bidang kepegawaian tak cukup memuaskan, RH bertemu Gumilar dengan penuh harapan.
"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," kata Azis.
"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki."
Kini, RH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. "Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa Sajam," kata Azis.