Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mendesak kepolisian mengusut tuntas kampanye pernikahan dini yang dilakukan oleh website Wedding Organizer (WO) Aisha.
"Kami (saya) mendesak Polri untuk segera menindak tegas kampanye ini," kata Kak Seto kepada Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Kak Seto mengatakan, kampanye yang dilakukan WO tersebut telah melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ini dari awal sudah kelihatan sekali melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Baca Juga: Viral Aisha Weddings Promo Nikah Anak 12 Tahun, Misinya Dianggap Berhasil
Selain melanggar undang-undang, menurut Kak Seto kampanye yang dilakukan WO tersebut juga bertentangan dengan program-program perlindungan anak yang gencar dilaksanakan pemerintah.
"Dan itu bertentangan dengan program pemerintah juga khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mencegah pernikahan dini dan ini malah mengkampanyekan itu," tegasnya.
Ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.
Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.
Baca Juga: Bongkar Heboh Promo Nikah Dini, Drone Emprit: WO Aisha Tak Jelas Pembuatnya