Suara.com - Kapoksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid membantah pernyataan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia soal adanya kesepakatan di komisi untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.
Anwar menyebut klaim Doli soal adanya kesepakatan melalui rapat pimpinan dan kapoksi di Komisi II tidak benar. Ia berujar Fraksi Partai Demokrat tidak pernah menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Sebaliknya, dikatakan Anwar Demokrat tetap meminta agar revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas.
“Perdebatan soal RUU Pemilu yang saat ini dihadapi diparlemen cukup alot dan rumit. Pendapat Pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat dalam menyikapi RUU Pemilu menyatakan tetap mendukung untuk melanjutkan revisi UU Pemilu," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Anwar mempertanyakan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 yang belum juga disahkan. Padahal pada 14 Januari 2021, Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI telah menetapkan 33 RUU masuk daftar prolegnas prioritas, di mana revisi UU Pemilu menjadi salah satunya.
Baca Juga: Tegas! PKS Tanya Soal Influencer: Abu Janda Dibayar Pakai Dana APBN?
"Jangan sampai ada kesan yang berkembang di masyakarat, bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan dikarena adanya pesan khusus dari pemerintah," ujar Anwar Hafid.
Bantahan tidak hanya datang dari Fraksi Partai Demokrat.
PKS Senada dengan Demokrat
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan belum ada agenda pengambilan keputusan secara resmi di Komisi II terkait revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Tanggapan Mardani tersebut menyusul pengakuan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang menyatakan Komisi II sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurut Mardani pernyataan Doli tidak berdasar. Di mana, tidak semua fraksi di Komisi II ternyata menolak membahas rebisi UU Pemilu. Fraksi PKS, kata Mardani tetap pada pendirian awal menginginkan pembahasan dilanjut.
Baca Juga: Belum Ada Putusan Resmi di Komisi II, PKS Kekeh Ingin Revisi UU Pemilu
"Ini pernyataan yang tidak berdasar. PKS tetap istiqomah ingin melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena banyak hal yang harus diperbaiki. Penyatuan Pilkada di 2024 sangat berpotensi menurunkan kualitas Pemilu dan kejadian korban jiwa spt di 2019 dapat terulang," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ia mengatakan kalaupun pembahasan tidak dilanjutkan maka keputusan terswbut harus dilakukan secara formal. Namun, sejauh ini belum ada agenda pengambilan keputusan apapun, termasuk sikap fraksi yang disampaikan secara resmi melalui mekanisme formal.
"Kalau dihentikan mesti ada prosesnya. Dan setiap fraksi akan memberikan pendapat. PKS istiqomah lanjut revisi UU Pemilu. Termasuk meng-on kan Pilkada 2022 dan 2023," ujar Mardani.
"Dan melihat mudharatnya disatukan pada 2024, PKS sekali lagi istiqomah melanjutkan pembahasan RUU Pemilu," kata Mardani.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpian dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir-terkahir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan ini diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.
Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin berbicara kemungkinan DPR mengedrop revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu didasarkan apabila ke depan mayoritas fraksi secara resmi menyatakan sikap menolak pembahasan.
"Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mengedrop dalam short list Prolegnas tentu DPR akan mengedrop. Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU Nomor 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Azis mengatakan sejauh ini DPR masih menunggu sikap resmi dari sembilan fraksi yang dikirim melalui surat terjadap revisi UU tentang Pemilu. Setelah itu, mekanisme ditentukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Tentu mengedrop ini kan kita harus kembalikan lagi ke Baleg. Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," kata Azis.