Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Lima Orang Saksi

Kamis, 11 Februari 2021 | 12:19 WIB
Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Lima Orang Saksi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan memanggil lima saksi pada Kamis(11/2/2021) hari ini.

Kelima saksi itu akan dimintai keterangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Empat saksi di antaranya adalah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah. Sedangkan, Siti Rogayah berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.

"Kami periksa lima saksi dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/2/2021).

Hanya saja Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Untuk penyuap Edhy Prabowo, Direktur PT. Dua Putra Perkasa, Suharjito, Kamis hari ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Penyuap Edhy Prabowo di PN Jakpus

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI