Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan memanggil lima saksi pada Kamis(11/2/2021) hari ini.
Kelima saksi itu akan dimintai keterangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Empat saksi di antaranya adalah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah. Sedangkan, Siti Rogayah berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Penyuap Edhy Prabowo di PN Jakpus
"Kami periksa lima saksi dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/2/2021).
Hanya saja Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Untuk penyuap Edhy Prabowo, Direktur PT. Dua Putra Perkasa, Suharjito, Kamis hari ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu, Sekda hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.