Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan terancam dipolisikan hari ini lantaran dituduh melakukan menyebarkan ujaran provokatif lewat cuitannya di Twitter. Novel pun mendapat beragam komentar dari netizen yang menanggapi soal kicauannya itu.
Hal itu bermula saat Novel menanggapi soal kematian tersangka Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha pada Selasa (9/1/2021) lalu.
Dalam cuitan itu, Novel mempertanyakan alasan penahanan terhadap Maaher meski sedang mengalami sakit di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." kicau Novel.
Baca Juga: Pelapor Hoaks Novel Baswedan Bertambah, Kali Ini Dipolisikan Politisi PDIP
Sejumlah warganet pun membalas soal cuitan Novel yang menyoal meninggalnya Maaher di dalam penjara. Banyak netizen yang menganggap Novel justru memperkeruh karena tulisannya itu dianggap memprovokasi. Ada pula yang menyinggung masa lalu Novel ketika masih bertugas di Polri.
Namun ada pula publik yang menanggapi cuitan Novel dengan positif.
Hingga berita ini ditulis, cuitan Novel yang menanggapi soal kematian Maaher mendapat 3.763 retweet, 489 Tweet kutipan, dan 12,6 ribu suka. Berikut beberapa akun yang membalas cuitan dari Novel.
"Pagi pagi bukan menebar kebaikan malah menebar PROVOKASI.. Baca Al Hujurat Ayat 12.." cuit @HendrawanSTB.
"Provokasi di pagi hari. Bagaimana kasus sarang walet yg dicuri? Bukannya tersangka didor dan kemudian mati? Ada juga yg dilindas motor pdhl belum terbukti? Klo mau ngomong, mbok yo instropeksi," kicau @narkosun.
Baca Juga: Tak Hanya Dipolisikan, Novel Baswedan Juga akan Dilaporkan ke Dewas KPK
"Seburuk-buruknya orang kalau kita memperlakukan sama dengan perlakuan dia ke kita lalu apa bedanya?" tulis @Amiruhu8.
"Banyak orang ngerti pada tiarap,padahal orang ngerti apalagi ustad,kyai habaib ada kedzaliman tapi diam saja itu dosa sangat besar,tp ya sudahlah urusan perut keluarga memang lebih penting baru mikirin orang lain," cuit Khojan7.
Mau dipolisikan
Buntut mengomentari kematian Ustadz Maaher di penjara, sejumlah pihak mengancam akan melaporkan Novel ke polisi. Novel Baswedan mau dipolisikan karena dituduh menyebarkan ujaran provokatif dan hoaks.
Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung merupakan salah satu orang yang mengancam memperkarakan cuitan Novel ke jalur hukum
"Nyai Mau Melaporkan Novel Baswedan atas hoaks dan Fitnah yang di tuduhkan ke institusi kepolisian. Manusia ini harus dapat membuktikan ucapannya atas meninggalnya Maher," kata Dewi Tanjung dalam akun Twitternya, Kamis pagi.
Sebelum Nyai Dewi, Novel Baswedan dilaporkan ke polisi siang ini, Kamis (11/2/2021). Calon pelapornya adalah dari DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK).
Mereka akan melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021.
Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Novel Baswedan dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.
Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit.
Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.
"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," kata Joko kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021) malam.
Joko juga menilai kalau cuitan Novel itu memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi. Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel.
Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.
"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh."