Suara.com - Promosi lewat media sosial yang dilakukan salah satu wedding organizer yang mendorong terjadinya pernikahan anak di bawah umur menuai gelombang penolakan. Sejumlah kalangan mendesak Markas Besar Polri turun tangan mengusut aktivitas WO tersebut. Sejauh ini pihak WO belum menanggapi reaksi publik.
Sementara pakar media sosial menyarankan konten tersebut tidak perlu terus menerus dipublikasikan karena belum jelas siapa yang membuat dan "apakah sungguh-sungguh sebagai iklan wedding profesional."
Promosi pernikahan anak di bawah umur dinilai merupakan pelanggaran hukum.
"Oleh sebab itu tentu kalau ada WO yang justru melanggar UU diatur dan disepakati oleh negara ini adalah sebuah pelanggaran dan kita menginginkan siapapun mereka untuk taat kepada aturan," kata anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq, hari ini.
Dia menjelaskan, pernikahan pada pasangan yang belum matang berkaitan dengan masalah ketahanan keluarga di masa mendatang.
Pernikahan merupakan dasar kekuatan keluarga hingga keturunan dan sangat rentan jika pasangan tersebut belum matang.
"Kita tahu usia yang diatur oleh peraturan hari ini justru menentukan pada usia di mana tingkat kematangan perempuan sudah lebih teruji. Karena mereka akan menjadi madrasatul ula, menjadi sekolah pertama bagi anak-anak," kata Maman.
"Maka kita tidak mau generasi kita semakin rapuh, semakin lemah bila orang tuanya pun lemah dan rapuh."
Kepentingan membangun generasi atau keturunan yang baik merupakan tujuan.
Baca Juga: Anggota DPR Dorong Polisi Turun Tangan Usut Kasus Aisha Weddings
"Kita ingin agama menguatkan keturunan yang sehat, baik. Kita ingin pernikahan itu menjadi hal yang menjadi dasar bagi kekuatan sebuah masyarakat dan peradaban," kata Maman.