Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan pernikahan muda terlebih di bawah umur seperti yang dipromosikan Aisha Weddings harus dihindari. Bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi soal ketahanan keluarga ke depan.
Maman menuturkan, pernikahan merupakan dasar kekuatan keluarga hingga keturunan pada generasi mendatang. Ia menilai, pria maupun wanita di bawah umur belum siap untuk hal itu. Mengingat tingkat kematangan atau kedewasaan masing-masing belum cukup untuk melangkah ke jenjang pernikahan apalagi berkeluarga.
"Kita tahu usia yang diatur oleh peraturan hari ini justru menentukan pada usia di mana tingkat kematangan perempuan sudah lebih teruji. Karena mereka akan menjadi madrasatul ula, menjadi sekolah pertama bagi anak-anak," kata Maman kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
"Maka kita tidak mau generasi kita semakin rapuh, semakin lemah bila orang tuanya pun lemah dan rapuh," sambung Maman.
Baca Juga: Heboh Promo Nikah Bawah Umur, DPR: Polisi Harus Usut Aisha Weddings
Kepentingan membangun generasi atau keturunan yang baik itu, kata Maman yang menjadi tujuan dalam beragama. Ia berujar adanya aturan agama seharusnya masyarakat dapat belajar bagaimana kemudian menguatkan keturunan yang sehat dan baik.
"Kita ingin agama menguatkan keturunan yang sehat, baik. Kita ingin pernikahan itu menjadi hal yang menjadi dasar bagi kekuatan sebuah masyarakat dan peradaban," kata Maman.
Maman kemudian mengingatkan kembali kalimat di mana mengartikan keluarga merupakan tiang negara. Di mana tingkat kehancuran suatu negara dapat dilihat dari indikator kondisi keluarga di negara tersebut.
"Keluarga adalah tiang negara. Hancur tidak sebuahnya negara itu tergantung pada titik kehancuran dari keluarga itu. Kalau keluarganya kuat maka negara akan kuat. Kalau keluarga lemah, dia akan lemah. Nah kekuatan keluarga itu akan dimulai dari pernikahan yang benar dan mengikuti aturan," tutur Maman.
Sementara itu terkait keberadaan wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur, Maman menegaskan hal itu melanggar hukum.
Baca Juga: Hindari Nikah Muda untuk Kurangi Risiko Kematian Ibu Melahirkan
"Oleh sebab itu tentu kalau ada WO yang justru melanggar UU diatur dan disepaktai oleh negara ini adalah sebuah pelanggaran dan kita meginginkan siapapun mereka untuk taat kepada aturan," kata Maman.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta kepolisian mengusut wedding organizer, Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur.
"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur," kata Ace kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ace memandang pengusutan oleh kepolisain diperlukan. Mengingat tayangan iklan dan seruan nikah muda dari Aisha Weddings tersebut melanggar ketentuan di dalam perundang-undang.
"Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," ujar Ace.