Heboh Promo Nikah Bawah Umur, DPR: Polisi Harus Usut Aisha Weddings

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:53 WIB
Heboh Promo Nikah Bawah Umur, DPR: Polisi Harus Usut Aisha Weddings
Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menyebut Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dia juga mengkhawatir data pribadi anak dan remaja yang tertarik tertarik dengan promosi EO tersebut disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," tuturnya.

Promosi pernikahan anak harus ditolak karena melanggar UU Perkawinan, kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak kepada SuaraJakarta.id.

"Pernikahan tidak bisa dijadikan ajang uji coba. Terlebih untuk perempuan usia muda 12 tahun. Karena rawan terjadi konflik dan perceraian, masih labil. Jadi kematangan usia, pendidikan, finansial, terutama kematangan beragama itu penting," kata Rojak.

"Menikah itu bukan untuk sehari-dua hari, dalam konsep agama Islam kan sampai meninggal, harus dipertahankan. Jadi, sangat rentan kalau itu (nikah muda) dilakukan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI