Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta kepolisian mengusut wedding organizer atau WO Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur.
"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur," kata Ace kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ace memandang, pengusutan oleh kepolisain diperlukan. Mengingat tayangan iklan dan seruan nikah muda dari Aisha Weddings tersebut melanggar ketentuan di dalam perundang-undang.
"Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," ujar Ace.
Baca Juga: Viral Warganet Terima Paket Misterius, Isinya Selebaran Poligami
Sebelumnya, promosi yang dilakukan salah satu event organizer atau EO di Indonesia baru-baru ini dikecam publik dan dituduh mempromosikan penikahan siri, poligami, dan pernikahan anak.
Promosi semacam itu dinilai hanya melemahkan usaha yang digalang pemerintah untuk menurunkan angka perkawinan anak. Pernikahan dini dampaknya dinilai sangat merugikan tak hanya pada anak itu sendiri, tetapi juga keluarga dan negara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan telah melaporkan EO tersebut ke Markas Besar Polri dan meminta dilakukan penyelidikan.
Selain KPAI, kecaman kepada EO tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga sampai Majelis Ulama Indonesia, sementara di media sosial sudah tak terbilang lagi berapa netizen yang mengecam.
Menteri Bintang menilai promosi semacam itu akan mempengaruhi pola pikir generasi muda.
Baca Juga: Promo Pernikahan Anak, Aisha Weddings Resmi Dilaporkan ke Polda Metro
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan AW membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak pada isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah," kata Bintang, Rabu (10/2/2021).
Dia menyebut Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia juga mengkhawatir data pribadi anak dan remaja yang tertarik tertarik dengan promosi EO tersebut disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," tuturnya.
Promosi pernikahan anak harus ditolak karena melanggar UU Perkawinan, kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak kepada SuaraJakarta.id.
"Pernikahan tidak bisa dijadikan ajang uji coba. Terlebih untuk perempuan usia muda 12 tahun. Karena rawan terjadi konflik dan perceraian, masih labil. Jadi kematangan usia, pendidikan, finansial, terutama kematangan beragama itu penting," kata Rojak.
"Menikah itu bukan untuk sehari-dua hari, dalam konsep agama Islam kan sampai meninggal, harus dipertahankan. Jadi, sangat rentan kalau itu (nikah muda) dilakukan."