Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) berencana melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021) hari ini.
Novel Baswedan dilaporkan atas tudingan telah menyebarkan ujaran provokatif terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, lewat akun Twitter @nazaqistha Novel berkicau 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'. Menurutnya, kicauan Novel tersebut merupakan hoaks sekaligus dapat memicu kegaduhan di masyarakat.
"Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik," kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Pelapor Hoaks Novel Baswedan Bertambah, Kali Ini Dipolisikan Politisi PDIP
Selain itu, Joko juga menuding kicauan Novel Baswedan telah mendiskreditkan instusi Polri. Padahal, kata dia, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.
"Bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior di KPK soal kematian Ustadz Maaher yang telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi," katanya.
Adapun, laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB siang ini. Selain, ke Bareskrim Polri, DPP PPMK juga berencana melaporkan Novel ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.