Bicara Wafatnya Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dituduh Diskreditkan Polisi

Kamis, 11 Februari 2021 | 07:13 WIB
Bicara Wafatnya Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dituduh Diskreditkan Polisi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novel Baswedan akan dilaporkan ke polisi terkait cuitannya di Twitter atas wafatnya Ustadz Maaher beberapa hari lalu. Penyidik senior KPK yang juga pernah menjadi polisi itu dituduh telah mendiskreditkan polisi dalam cuitannya.

Lantas siapakah yang hendak melaporkan Novel Baswedan ke polisi?

Pelapornya adalah DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK). Tak hanya melapor ke polisi, PPMK juga akan melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Novel Baswedan rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK pada Kamis (11/2/2021) siang nanti. Novel dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.

Baca Juga: Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021. Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.

"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," kata Joko kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021) malam.

Joko juga menilai kalau cuitan Novel itu memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi. Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel.

Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

Baca Juga: Polri Tegaskan Wafatnya Ustadz Maaher karena Sakit dan Diketahui Keluarga

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh."

Sebelumnya, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustaz Maaher. Ia mengkritik pihak kepolisian karena tetap menahan Maaher padahal kesehatannya tengah terganggu.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuit Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI