Kekerasan Berbasis Gender Meningkat 63 Persen di Masa Pandemi

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 11 Februari 2021 | 05:25 WIB
Kekerasan Berbasis Gender Meningkat 63 Persen di Masa Pandemi
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Evi juga menjelaskan pentingnya bagi media massa dan wartawan untuk menggunakan perspektif korban dalam peliputan isu kekerasan seksual. Dalam proses peliputannya, korban juga perlu untuk mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang akan diterimanya, serta secara sadar menyetujui untuk diberitakan.

“Jika dia mendadak menolak, ya sudah hormati pilihannya,” ujar Evi.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Asep Setiawan juga menjelaskan bahwa saat ini, memang banyak peristiwa atau kasus kekerasan seksual yang diberikan secara tidak tepat. Menurutnya, wartawan perlu menyadari bahwa masalah kekerasan seksual adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Peristiwa kemanusiaan [termasuk pelanggaran HAM] perlu pendekatan professional dari wartawan,” kata Asep.

Dalam sambutannya, Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto mengharapkan peserta diskusi bisa menjadi agen pemberitaan sensitif gender di redaksi, agar kualitas pemberitaan semakin baik. Termasuk tentunya, melindungi para jurnalis dari kasus kekerasan berbasis gender yang hasil surveinya pernah dirilis oleh AJI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI