Jokowi Minta Dikritik, Amnesty Internasional: Revisi Pasal Karet UU

Rabu, 10 Februari 2021 | 22:20 WIB
Jokowi Minta Dikritik, Amnesty Internasional: Revisi Pasal Karet UU
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Jokowi untuk menunjukkan langkah nyata bahwa pemerintah tidak antikritik terhadap siapapun.

Ia mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik kepada siapapun.

"Meskipun pernyataan semacam itu patut diapresiasi, pemerintah perlu menunjukkan langkah yang nyata untuk membuktikannya," ujar Usman saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (10/2/2021).

Langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah untuk membuktikan pemerintah tidak antikritik antara lain yakni merevisi UU yang mengatur pasal karet.

Joko Widodo (Twitter/@jokowi)
Joko Widodo (Twitter/@jokowi)

"Misalnya, pertama, merevisi UU yang mengatur pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik, penodaan agama, penghinaan atau pasal-pasal makar," ucap dia.

Langkah kedua yakni menerbitkan kebijakan di level pemerintah atau kementerian yang melindungi warganya ketika menyampaikan kritiknya.

Salah satunya yakni di sektor lingkungan hidup.

"Diperlukan sebuah keputusan menteri untuk menterjemahkan  ketentuan Pasal 66 Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atau dengan mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang menjamin hak-hak mereka," tutur Usman.

Selain itu ketiga, Usman meminta pemerintah untuk membebaskan para aktivis yang dipidanakan karena menyampaikan kritiknya 

Baca Juga: Dituding Melawan Jokowi, Begini Jawaban Telak Susi Pudjiastuti

Dengan melakukan langkah tersebut, ia meyakini masyarakat lebih mengapresiasi pernyataan Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI