Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker merilis laporan tahun 2020. Dalam laporannya, Kemnaker telah menyelesaikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah/BSU 2020 kepada para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, BSU tersebut disalurkan dalam dua termin pembayaran. Termin pertama disalurkan pada periode September sampai Oktober dan termin kedua pada November sampai Desember.
"Kemenaker mendapatkan tugas menyalurkan pada 12,4 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan alhamdulillah sudah terealisir sebesar 98,92 persen," kata Ida di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021) sore.
Dari target 12,4 juta pekerja, total baru 106.918 pekerja dalam termin pertama yang belum menerima BSU. Pada termin kedua, sebanyak 165.790 pekerja juga belum mendapatkan BSU.
Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Lindungi Pekerja dengan lebih Baik
Ida melanjutkan, para penerima BSU adalah mereka yang mempunyai upah rata-rata Rp3,1 juta. Total, ada 413.649 perusahaan yang menerima BSU dari Kemnaker.
"Rata-rata gaji penerima BSU meskipun ketentuannya upah di bawah Rp 5 juta rata-ratanya ternyata mereka mendapatkan gaji Rp 3,1 juta. Total perusahaan yang menerima BSU sebanyak 413.649 perusahaan," jelasnya.
Ida mengatakan, laporan tahunan itu merupakan bentuk transparasi dan akuntabel kepada publik atas kinerja kementerian yang dia pimpin. Kata dia, laporan tersebut disusun dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Hari ini saya meluncurkan (launching) secara resmi laporan tahunan Kemnaker Tahun 2020. Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas kinerja Kemnaker kepada publik selama tahun 2020 kemarin,” ujar Ida.
Ida menyatakan, terdapat 6 bab dalam laporan tersebut yang berisi tentang informasi kinerja dan capaian Kemnaker. Salah satunya, terobosan dan inovasi yang akan dilakukan selama lima tahun dalam rangka mendukung visi misi Presiden Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
Ida mengatakan, gerak langkah Kemnaker tidak lepas dari visi misi Presiden Jokowi yang diturunkan menjadi RPMJN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020. Dia menyebut, pihaknya menyasar pada peningkatan tenaga kerja yang berdaya saing dan hal-hal lainnya.
“Sasaran Strategis Kemnaker pada periode 2020-2024 sendiri adalah meningkatnya tenaga kerja yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif dalam menghadapi pasar kerja fleksibel serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Pada laporan tentang potret makro ketenagakerjaan, Ida memaparkan beberapa poin yang meliputi komposisi demografi penduduk yang didominasi oleh generasi milenial dan Gen-Z dan perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2020. Selain itu, dia turut memaparkan profil umum ketenagakerjaan Indonesia sesuai data BPS per Agustus 2020 serta perkembangan produktivitas tenaga kerja Indonesa.
"Bab ini juga menunjukkan data dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja yang mencapai 29,12 juta orang," papar Ida.
Ida turut memaparkan ihwal upaya reformasi birokrasi di Kemnaker mulai dari aspek regulasi, sumber daya manusia, tata kelola, penganggaran, dan kelembagaan. Dalam bab ini, sia menyampaikan proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang melibatkan keterlibatan publik.