Ia menegaskan kekerasan seksual harus dihapuskan karena dapat menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia.
Kekerasan seksual harus dihapuskan karena secara tragis menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia yang diharapkan akan melanjutkan estafet bangsa menjadi Indonesia yang tangguh dan maju," ucap Moeldoko.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, gugus tugas untuk mengawal RUU PKS, memerlukan intensitas dan kapasitas dari kementerian dan lembaga dan juga perlu melibatkan organisasi masyarakat perempuan.
"Sehingga rencana kolaborasi ke depan bisa berjalan baik melalui koherensi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan," kata Jaleswari.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku setuju adanya gugus tugas agar kementerian dan lembaga bisa menentukan langkah cepat, siapa berbuat apa, terutama berkaitan dengan politik, substansi dan media dalam mengawal RUU PKS.
Sementara Wamenkumham Eddy Hiariej berharap pembahasan RUU PKS tidak hanya di satu komisi di DPR saja, melainkan melibatkan Badan Legislatif karena isunya merupakan lintas komisi.
Dalam pertemuan tersebut, rapat tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia.