Suara.com - Tim Kuasa Hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi meminta pihak kepolisian bertanggung jawab atas meninggalnya almarhum di Rumah Tahanan/Rutan Bareskrim Polri. Mereka menduga ada pengabaian pihak kepolisian terhadap kondisi kesehatan Maaher selama ditahan.
Selaku tim kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin mengatakan tak mempermasalahkan apabila pihak kepolisian membuka ke publik soal penyakit yang diderita almarhum.
"Silahkan saja dibuka, namun harus bisa memberikan tanggung jawab kenapa kalau memang menderita penyakit sensitif justru pelayanan medis yang benar diabaikan dengan tidak mengisolasi almarhum ustadz Maaher ditempat isolasi khusus agar dapat ditangani secara khusus juga," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021).
"Dengan begitu kalau terbukti ada upaya pembiaran atau sengaja menelantarkan orang sakit dan ini jelas melanggar ketetapan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Sebut Ustadz Maaher Meninggal Tak Wajar, Novel Bakal Lapor ke DPR
Novel mengungkapkan kalau tim kuasa hukum tengah menyiapkan pelaporan kepada Propam Mabes Polri, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI. Di samping itu, mereka juga meminta pihak kedokteran RS Polri dapat menjelaskan secara transparan terkait riwayat penyakit Maaher dengan benar dan bertanggung jawab.
"Siap dipertanggungjawabkan atas nama kedokteran bukan berdasarkan kepentingan politik," ujarnya.
Ustadz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Di tahanan, Ustadz Maaher pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Kejaksaan Soal Wafatnya Ustadz Maaher
Sebelumnya Argo tidak menjelaskan penyakit Ustadz Maaher dengan alasan etis.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kami tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo.
Tetapi Argo menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Ustadz Maaher dalam konferensi pers itu dengan tidak menjelaskan detailnya.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata dia.
Sementara menurut penjelasan kuasa hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukmin, sebelum meninggal dunia, kliennya menderita radang usus akut dan penyakit kulit.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," kata Novel.