Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penularan Covid-19 di lingkungan keluarga atau klaster keluarga mencapai angka 41 persen.
Dia menyarankan anggota keluarga di lingkungan DKI Jakarta yang terpapar Covid-19 menjalankan isolasi terkendali di tempat-tempat yang telah disediakan.
Hal itu disampaikan oleh Anies usai melaksanakan rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Dalam rapat tersebut turut hadir pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjend Dudung Abdurrahman.
"41 persen adalah klaster covid keluarga, karenanya berada di tempat isolasi terkendali itu lebih dianjurkan daripada berada bersama keluarga bila sedang terpapar Covid-19," kata Anies.
Baca Juga: PPKM Diterapkan Tanpa Batasan Waktu, Ini Penjelasan Wali Kota Malang
Selain itu, Anies juga menyinggung soal penanganan medis. Dia berharap rumah sakit yang berada di kawasan zona merah dengan angka kasus positif Covid-19 aktif tinggi dapat mengkonversi tempat tidur perawatan.
"Tempat tidur perawatan Covid harus ditingkatkan, dengan begitu maka kita akan punya cukup tempat untuk menangani bila ditemukan kasus Covid yang perlu penanganan, khusunya kaum komorbid (penyakit penyerta)," ujarnya.
Anies sebelumnya menyiapkan hotel dan wisma sebagai lokasi isolasi terkendali. Hotel dan wisma tersebut dijadikan tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG.
Setidaknya, ada sembilan hotel dan wisma yang telah memenuhi syarat sebagai tempat isolasi terkendali. Sembilan tempat itu di antaranya;Hotel Ibis Senen, Hotel Grand Asia Jakarta, Hotel U-Stay Mangga Besar, Hotel Twin Plaza, Hotel Ibis Style Mangga Dua, Graha Wisata Ragunan, Graha Wisata TMII, Wisma Atlet Tower 8 Pademangan, dan Wisma Atlet Tower 9 Pademangan.
Baca Juga: Revisi RPJMD, Anies Tak Lagi Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta