Suara.com - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan kasus pencaplokan tanah seperti yang dialami Zurni Hasyim Djalal, ibu dari penasihat utama Kemenparekraf, Dino Patti Djalal bagai fenomena gunung es. Pasalnya, kata dia kasus serupa memang banyak terjadi akibat adanya mafia tanah.
"Jadi kasus yang dialami ibu Pak Dino ini gejala gunung es, yang sebetulnya masih banyak sekali," ujar Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Doli mengatakan Komisi II bahkan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk tim kerja untuk menangani persoalan tersebut.
"Saya juga sudah membentuk tim kerja, tim kerja itu dibentuk antara Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN. Karena banyak sekali, saya menyerahkan ada 6 peti semua aspirasi masalah pertanahan yang nggak selesai," kata Doli.
Baca Juga: Pencuri Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dibui, Begini Modusnya
"Apalagi Permen-nya ditarik dulu semua sertifikat nanti dikumpulkan, itu enggak pake ditarik-tarik saja banyak yang double, apalagi yang ngga ditarik," sambungnya.
Karena kasus itu mencuat dan masih banyak pemasalahan lain menyoal pertanahan, Doli menyinggung kebijakan terobosan milik Kementerian ATR/BPN tentang sertifikat tanah elektronik. Menurutnya sebelum melakukan peralihan sertifikat menjadi elektronik, pemerintah melalui kementerian terkait perlu menyelesaikan lebih dahulu persoalan serupa yang dialami ibunda Dino.
"Kami sih sebetulnya, saya lah secara pribadi, program yang diluncurkan oleh ATR/BPN itu mungkin memang baik tapi waktunya belum tepat. Karena apa?Masalah pertanahan kita ini masih banyak sekali, PR-nya masih menumpuk, saya hampir setiap hari menerima aduan, soal sengketa, soal pencaplokan, soal konflik, jadi harusnya Kementerian ATR itu menyelesaikan itu dulu," pungkas Doli.
Mafia Tanah
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal. Pelaku kekinian telah ditahan dengan kasus serupa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Kasubdit Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa pelaku merupakan komplotan mafia sertifikat tanah. Mereka yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.
"Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit II Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2019," kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Dalam kasus ini, Dwiasi mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut mengamankan tersangka Tofan pada 12 November 2020 lalu. Dia merupakan orang kepercayaan yang menjaga rumah milik ibu Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.
"Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari saudari Zurni Hasyim Djalal saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh Kejaksaan," ujarnya.
Dwiasi menuturkan kasus perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal terungkap ketika kuasa hukum dari seseorang bernama Fredy Kusnadi mendatangi rumah sepupu Dino Patti Djalal, Yurmisnawita pada Januari 2021. Ketika itu, kuasa hukum Fredy Kusnadi menemui sepupu Dino Patti Djalal untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Rumah No. 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tahun 2019 rumah milik ibu Dino Patti Djalal memang sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Dalam proses tersebut, kata Dwiasi, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun Yurmisnawita menolaknya karena dia tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No. 8516 atas nama Yurmisnawita. Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," jelas Dwiasi.
"Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN," pungkasnya.