Suara.com - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan kasus pencaplokan tanah seperti yang dialami Zurni Hasyim Djalal, ibu dari penasihat utama Kemenparekraf, Dino Patti Djalal bagai fenomena gunung es. Pasalnya, kata dia kasus serupa memang banyak terjadi akibat adanya mafia tanah.
"Jadi kasus yang dialami ibu Pak Dino ini gejala gunung es, yang sebetulnya masih banyak sekali," ujar Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Doli mengatakan Komisi II bahkan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk tim kerja untuk menangani persoalan tersebut.
"Saya juga sudah membentuk tim kerja, tim kerja itu dibentuk antara Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN. Karena banyak sekali, saya menyerahkan ada 6 peti semua aspirasi masalah pertanahan yang nggak selesai," kata Doli.
"Apalagi Permen-nya ditarik dulu semua sertifikat nanti dikumpulkan, itu enggak pake ditarik-tarik saja banyak yang double, apalagi yang ngga ditarik," sambungnya.
Karena kasus itu mencuat dan masih banyak pemasalahan lain menyoal pertanahan, Doli menyinggung kebijakan terobosan milik Kementerian ATR/BPN tentang sertifikat tanah elektronik. Menurutnya sebelum melakukan peralihan sertifikat menjadi elektronik, pemerintah melalui kementerian terkait perlu menyelesaikan lebih dahulu persoalan serupa yang dialami ibunda Dino.
"Kami sih sebetulnya, saya lah secara pribadi, program yang diluncurkan oleh ATR/BPN itu mungkin memang baik tapi waktunya belum tepat. Karena apa?Masalah pertanahan kita ini masih banyak sekali, PR-nya masih menumpuk, saya hampir setiap hari menerima aduan, soal sengketa, soal pencaplokan, soal konflik, jadi harusnya Kementerian ATR itu menyelesaikan itu dulu," pungkas Doli.
Mafia Tanah
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal. Pelaku kekinian telah ditahan dengan kasus serupa.
Baca Juga: Pencuri Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dibui, Begini Modusnya
Kasubdit Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa pelaku merupakan komplotan mafia sertifikat tanah. Mereka yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.