Suara.com - Tim Kuasa Hukum almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi bakal membuat pelaporan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI. Mereka mencium adanya dugaan pengabaian terhadap kondisi kesehatan Maaher selama ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Salah satu tim kuasa hukum, Novel Bamukmin mengatakan bahwa pihaknya bakal menjalankan rapat koordinasi untuk menyiapkan pelaporannya tersebut.
"Kita akan usut tuntas untuk diduga kematian Ustadz Maher yang tidak wajar ini baik ke Propam, Komnas HAM dan juga Komisi III DPR RI," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/11/2021).
Novel menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus bisa memberikan tanggung jawabnya atas kematian Maaher. Menurutnya, apabila Maaher dinyatakan dalam kondisi sakit, maka seharusnya pihak kepolisian melakukan penanganan akan kesehatannya.
Baca Juga: Ragukan Komnas HAM Usut Kematian Ustadz Maaher, Rocky: Ditekan Penguasa?
Salah satu yang dikritik olehnya ialah soal penempatan ruangan tahanan Maaher. Apabila disebut oleh pihak kepolisian bahwa penyakit yang diderita Maaher sensitif, maka menurutnya harus dirawat di ruangan isolasi khusus.
"Kenapa kalau memang menderita penyakit sensitif justru pelayanan medis yang benar diabaikan dengan tidak mengisolasi almarhum Ustaz Maaher ditempat isolasi khusus agar dapat ditangani secara khusus juga," ujarnya.
"Dengan begitu kalau terbukti ada upaya pembiaran atau sengaja menelantarkan orang sakit dan ini jelas melanggar ketetapan hukum yang berlaku," sambungnya.
Di samping pelaporan, Novel juga meminta kepada tim kedokteran RS Polri untuk memberikan keterangan yang benar serta bisa mempertanggungjawabkannya.
"Siap dipertanggungjawabkan atas nama kedokteran bukan berdasarkan kepentingan politik."
Baca Juga: Momen Ustadz Maaher Berbagi Rezeki, Minta Didoakan Mati Husnul Khotimah
Ustadz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Di tahanan, Ustadz Maaher pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam laporan Suara.com kemarin disebutkan, Argo tidak menjelaskan penyakit Ustadz Maaher dengan alasan etis.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo.
Tetapi Argo menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Ustadz Maaher dalam konferensi pers itu dengan tidak menjelaskan detailnya.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata dia.
Sementara menurut penjelasan kuasa hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukmin, sebelum meninggal dunia, kliennya menderita radang usus akut dan penyakit kulit.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," kata Novel.