Gaduh Promosi Pernikahan Anak, MUI: Nikah Bukan untuk Sehari Dua Hari

Siswanto Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:26 WIB
Gaduh Promosi Pernikahan Anak, MUI: Nikah Bukan untuk Sehari Dua Hari
Ilustrasi pernikahan. [TĂș Anh/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Promosi yang dilakukan salah satu event organizer di Indonesia baru-baru ini dikecam publik dan dituduh mempromosikan penikahan siri, poligami, dan pernikahan anak.

Promosi semacam itu dinilai hanya melemahkan usaha yang digalang pemerintah untuk menurunkan angka perkawinan anak. Pernikahan dini dampaknya dinilai sangat merugikan tak hanya pada anak itu sendiri, tetapi juga keluarga dan negara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan telah melaporkan EO tersebut ke Markas Besar Polri dan meminta dilakukan penyelidikan.

Selain KPAI, kecaman kepada EO tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga sampai Majelis Ulama Indonesia, sementara di media sosial sudah tak terbilang lagi berapa netizen yang mengecam.

Baca Juga: Menteri PPPA Geram Lihat Promo Pernikahan Anak Aisyah Weddings

Menteri Bintang menilai promosi semacam itu akan mempengaruhi pola pikir generasi muda.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan AW membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak pada isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah," kata Bintang, Rabu (10/2/2021).

Dia menyebut Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dia juga mengkhawatir data pribadi anak dan remaja yang tertarik tertarik dengan promosi EO tersebut disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

Baca Juga: MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba

"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," tuturnya.

Promosi pernikahan anak harus ditolak karena melanggar UU Perkawinan, kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak kepada SuaraJakarta.id.

"Pernikahan tidak bisa dijadikan ajang uji coba. Terlebih untuk perempuan usia muda 12 tahun. Karena rawan terjadi konflik dan perceraian, masih labil. Jadi kematangan usia, pendidikan, finansial, terutama kematangan beragama itu penting," kata Rojak.

"Menikah itu bukan untuk sehari-dua hari, dalam konsep agama Islam kan sampai meninggal, harus dipertahankan. Jadi, sangat rentan kalau itu (nikah muda) dilakukan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI