- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Peserta KIP Kuliah dapat membuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/ wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) pada setiap bulannya atau pendapatan kotor gabungan orangtua/ wali dengan anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian merupakan syarat penerima KIP Kuliah 2021, pendaftaran dan pedoman penerima KIP Kuliah 2021 dapat diakses melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat