Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:04 WIB
Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa
KIP Kuliah 2021, Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 (laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 telah dibuka mulai tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021 yang akan datang. Terdapat beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2021 yang perlu dipenuhi jika berminat mendapatkan program tersebut.

Selain itu, pendaftaran dan panduan mengenai KIP Kuliah juga dapat diakses melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Perlu diketahui, KIP Kuliah merupakan salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan bagi calon mahasiswa. PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentang miskin dalam membiayai pendidikan.

Pada tahun 2021 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Alur dan Jadwal Pendaftaran Kampus Mengajar 2021 Program Kampus Merdeka

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

Berikut ini adalah syarat penerima KIP Kuliah 2021:

1.     Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2.     Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3.     Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Daftar Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah di Masa Pandemi

4.     Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

Peserta KIP Kuliah dapat membuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/ wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) pada setiap bulannya atau pendapatan kotor gabungan orangtua/ wali dengan anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian merupakan syarat penerima KIP Kuliah 2021, pendaftaran dan pedoman penerima KIP Kuliah 2021 dapat diakses melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI