DPR Akui Polemik Revisi UU Pemilu Hambat Prolegnas Prioritas 2021

Rabu, 10 Februari 2021 | 16:59 WIB
DPR Akui Polemik Revisi UU Pemilu Hambat Prolegnas Prioritas 2021
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sebab program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 belum juga disahkan. Salah satunya ialah polemik revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

Diketahui revisi UU Pemilu memang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. Namun belakangan, dinamika terus muncul baik antara pemerintah yang menolak pembahasan dengan sikap fraksi partai politik di DPR yang berbeda-beda.

"Memang persoalan masalah RUU Pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang, karena hal itu lah maka penentuan prolegnas prioritas belum kita tetapkan. Kita masih aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antarparpol di DPR," kata Dasco di sela-sela interupsi anggota di dalam rapat paripurna, Rabu (10/2/2021).

Dasco mengatakan karena dinamika yang terus berkembang tersebut maka DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu dilanjutkan atau dikeluarkan dari prolegnas prioritas pada masa sidang berikut. Sebab, rapat paripurna kali ini sekaligus menutup masa sidang III menuju masa reses.

Baca Juga: DPR akan Drop Revisi UU Pemilu jika Fraksi Menolak Dibahas

"Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan prolegnas prioritas 2021, di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.

"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpian dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir-terkahir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan oti diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.

"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.

Baca Juga: Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI