Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi saat polisi meringkus Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dia mengatakan Beiby ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2) pekan lalu.
"Dilakukan tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine)," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Yusri, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi
Atas informasi tersebut anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Beiby di lobi apartemen yang dicurigai membawa narkoba.
"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen," ujar Yusri.
Dari hasil penggeledahan di kamar apartemen Beiby, penyidik menemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu. Masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram.
"Hasil interogasi awal, bahwa pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru," pungkasnya.
Baca Juga: Selebgram AK Ditangkap dalam Kasus Narkoba