Suara.com - KPK menyita dua unit sepeda Brompton yang diserahkan saksi Agustri Yogasmara, Rabu 10/2/2021), hari ini. Agustri diketahui merupakan operator alias orang suruhan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.
Penyerahan sepeda Brompton itu diduga terkait kasus suap bansos Corona yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua unit sepeda Brompton itu langsung diterima oleh penyidik KPKn untuk disita.
"Benar, hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang
Ali mengatakan penyidik antirasuah akan melakukan analisa terhadap dua sepeda Brompton itu. Bila nanti adanya keterkaitan dengan kasus suap bansos ini, tentunya KPK akan lakukan penyitaan.
"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," tutup Ali.
Diketahui saksi Agustri Yogasmara disebut-sebut merupakan operator Ihsan Yunus. Hal itu diketahui berdasarkan rekontruksi atau reka ulang kasus suap Bansos Corona yang digelar penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Fakta itu terkuak dalam adegan ke-enam. Di mana, Agustri menerima dua sepeda Brompton dan uang mencapai Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke selaku pemberi suap kepada Juliari.
Harry Sidabuke menyerahkan uang miliaran rupiah itu kepada operator Ihsan Yunus terjadi di dalam mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Juni 2020 lalu.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton
Dalam adegan itu, penyerahan uang itu terjadi ketika Harry dan Yogas duduk di bangku tengah mobil.
Selanjutnya, untuk dua sepeda Brompton diserahkan oleh Harry Van Sidabuke kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, penyidik KPK tak melanjutkan soal dua sepeda Brompton dan uang miliaran rupiah yang diterima Yogas itu apakah kemudian diserahkan kepada Ihsan Yunus atau tidak.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua. Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).