Investigasi Sriwijaya Air, KNKT: Ada 2 Kerusakan yang Ditunda Perbaikannya

Rabu, 10 Februari 2021 | 15:59 WIB
Investigasi Sriwijaya Air, KNKT: Ada 2 Kerusakan yang Ditunda Perbaikannya
Petugas membawa kantong jenazah berisi objek temuan dari lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (16/1/2021), [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan awal investigasi jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu. Dalam laporan awal investigasinya, KNKT menemukan adanya dua kerusakan pesawat yang ditunda perbaikannya (Deferred Maintenance Item) sejak 25 Desember 2020.

"Investigasi menemukan ada 2 kerusakan yang ditunda perbaikannya (Deferred Maintenance Item - DMI) sejak 25 Desember 2020," kata Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo dalam jumpa persnya, Rabu (10/2/2021).

Nurcahyo menjelaskan, pertama pada 25 Desember 2020 ditemukan penunjuk kecepatan atau March/Speed Indicator pada bagian sisi sebelah kanannya mengalami kerusakan. Kemudian perbaikan tersebut belum berhasil dilakukan.

"Akhirnya itu dimasukan ke dalam penundaan perbaikan," ungkapnya.

Ia mengatakan, meski ada penundaan perbaikan pesawat tetap bisa terbang kala itu, pasalnya penundaan tersebut masuk ke dalam kategori C yang artinya boleh sampai batas waktu 10 hari.

"Tanggal 4 Januari 2021 indicator akhirnya diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup," tuturnya.

Kemudian masalah pada pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ditemukan kembali yakni adanya laporan dari pilot bahwa Autothrottle tidak berfungsi. Itu terjadi pada 3 Januari. Namun hal itu sudah diperbaiki dan hasilnya bagus.

Masalah kembali terjadi dimana Autothrottle ternyata kembali tidak berfungsi pada 4 Januari. Tapi perbaikan belum berhasil dilakukan akhirnya alami penundaan dimasukan ke catatan DMI.

"Tanggal 5 Januari 2021, dilakukan pada masalah yang ada di DMI. Hasilnya baik, DMI pun ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Menggugat Perusahaan Boeing

Lebih lanjut, Nurcahyo mengatakan, hingga tanggal 9 Januari 2021 tidak ditemukan lagi adanya DMI atau catatan penundaan perbaikan pesawat Sriwijaya SJ 182.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI