Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan tak akan usut soal ada atau tidaknya dugaan penyiksaan dibalik tewasnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021).
Komnas HAM menilai soal urusan dugaan penyiksaan terhadap Ustaz Maaher sudah terjawab dan tak perlu dikorek.
"Kedua belah pihak, keluarga menyampaikan informasi yang sama (dengan Polri) bahwa tidak ada unsur penyiksaan. Artinya kalau untuk unsur penyiksaan kita delete lah," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Damanik mengatakan, kekinian Komnas HAM sudah mengambil langkah untuk mencari tahu penyebab tewasnya Maaher di dalam rutan. Ia dan pihaknya fokus untuk mencari tahu soal penanganan kesehatan terhadap Maaher dan mencari tahu penyakitnya.
Baca Juga: Munarman soal Kematian Ustadz Maaher: Orang Sakit Tak Boleh Diproses Hukum!
"Kalau kekerasan keluarganya kan sudah bilang tidak ada sama keterangan polisi. Tapi kan sakit, sakitnya apa dan kenapa tidak segera mendapat perawatan jadi itu," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga mengatakan, pertama-tama, pihaknya akan menghimpun keterangan dari kepolisian soal peristiwa tewasnya Ustaz Maaher di dalam rutan.
""Iya kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," kata dia, Selasa (9/2/2021).
Ustadz Maheer ditahan Bareskrim Polri semenjak 4 Desember 2020 atau sehari setelah ditangkap di Tangerang, Banten, dalam kasus dugaan menyampaikan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Polisi menyatakan penyebabnya kematian Ustaz Maaher karena sakit yang selama ini dideritanya.
Baca Juga: Refly Harun: Ustadz Maaher Ditahan 60 Hari, Seharusnya Sudah Selesai
Kendati polisi sudah menyatakan demikian, Choirul mengatakan tetap perlu ada penggalian keterangan mengenai riwayat sakit yang bersangkutan.
"Penting untuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.