Tembak Mati Buronan Kasus Judi, Oknum Polisi Terancam Dipidana

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 13:15 WIB
Tembak Mati Buronan Kasus Judi, Oknum Polisi Terancam Dipidana
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri menahan dan memberikan sanksi pidana kepada anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, Brigadir KR, yang menjadi tersangka pelaku penembakan terhadap Deki Susanto hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Terutama yang melakukan penangkapan kemudian penembakan, kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 31 Januari 2021 dan dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

Sementara lima anggota Polri lainnya dikenakan sanksi kode etik. "Yang ikut dalam tim, ada lima orang, kami kenakan (sanksi) kode etik," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Penembakan di Intan Jaya Membuat Warga Mengungsi karena Ketakutan

Argo menegaskan Polri berupaya transparan dalam pengusutan kasus tersebut.

Deki Susanto merupakan buronan kasus judi dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.

Pada Rabu, 27 Januari 2021, saat Deki hendak ditangkap, polisi menembak Deki karena melakukan perlawanan. Deki pun akhirnya tewas.

Buntut peristiwa itu, pada Rabu sore, puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat.

Baca Juga: Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI