- Masuk ke situs dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID Kepesertaan DTKS yang dimiliki, dalam hal ini KIS (tertulis di opsi adalah Nomor PBI JK/KIS).
- Masukkan nomor kepesertaan KIS yang Anda miliki.
- Masukkan nama sesuai dengan yang tertera pada kartu tersebut.
- Masukkan kode captcha pada kotak yang tersedia.
- Klik Cari untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima bansos atau tidak.
Itu tadi syarat dan prosedur lengkap yang bisa Anda ikuti untuk membuat kartu KIS. Cara buat kartu KIS tersebut cukup mudah dan prosesnya cepat. Jadi setelah dicek, apakah Anda termasuk penerima bansos dari pemerintah?
Kontributor : I Made Rendika Ardian