Bicara Soal Mendiang Ustadz Maaher, Munarman Eks FPI: Harusnya Diobati Dulu

Rabu, 10 Februari 2021 | 12:47 WIB
Bicara Soal Mendiang Ustadz Maaher, Munarman Eks FPI: Harusnya Diobati Dulu
Ustadz Maaher At-Thuwailibi. [Twitter/@ustadzmaaher_]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ikut bicara soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri yang disebut polisi karena sakit. Menurut dia, seluruh proses hukum tahanan itu sebaiknya dihentikan apabila tengah dalam kondisi sakit.

Munarman mengatakan, apabila dilihat secara hukum, tahanan yang sakit harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu hingga sembuh. Di samping itu, penahanannya pun harus ditangguhkan.

"Diobati dulu sampai sembuh, ditangguhkan penahanannya, diberi kesempatan berobat. Setelah sehat dan fit baru proses hukum dijalankan," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).

"Tidak boleh orang yang sedang menderita secara psikis ataupun fisik menjalani proses hukum," tambahnya.

Karena itu lah, Munarman mengungkapkan dalam setiap proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun persidangan, selalu ada pertanyaan yang merujuk kepada kondisi kesehatan tersangka.

"Kalau dijawab tidak sehat, maka semua proses hukum harus dihentikan, diobati dan disembuhkan dulu, bukan malah dipenjara," tuturnya.

"Begitu harusnya penerapan hukum berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab," imbuhnya.

Ustadz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_

Di tahanan, Ustadz Maaher pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal di Tahanan, Refly Harun: Jokowi, Jangan Sepelekan

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI