Suara.com - Meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwalilibi di Rutan Bareskrim Polri menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara Refly Harun.
Refly Harun menegaskan, kasus Ustadz Maaher meninggal dunia di penjara tidak boleh disepelekan. Pasalnya, muncul dugaan publik yang curiga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Komentar Refly Harun tersebut diutarakan dalam sebuah video berjudul "Ustadz Maaher Meninggal di Tahahan!! Siapa Tanggung Jawab" yang dibagikan lewat saluran YouTube-nya.
Refly Harun mengaku ikut berduka mendengar kabar meninggalnya Ustadz Maaher. Namun, dia mengaku ada beberapa poin yang harus dibahas karena menyangkut adanya tahanan yang meninggal di Rutan.
Dengan tegas, Refly Harun mengatakan, masalah semacam ini tidak bisa disepelekan. Sebab, ada hal sensitif menyangkut HAM sebagai diungkapkan pula oleh Komnas HAM.

Bahkan, dalam pernyataannya Refly Harun pun menyinggung adanya kemungkinan terjadi pelanggaran besar.
"Ada beberapa aspek yang saya bahas. Pertama, ada fakta tahahan meninggal di Rutan. Ini fakta tidak bisa disepelekan. Kenapa? Kalau komnas HAM bilang ini sensitif HAM, ya saya sepenuhnya setuju," ungkap Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
"Karena ketika tahanan meninggal dalam penahanan, apalagi belum ada proses peradilan, baru ditahan, belum dilimpahkan jadi terdakwa atau terpidana, maka ini sesungguhnya ada pelanggaran besar," sambungnya.
Mengomentari soal pelanggaran HAM yang belum diketahui secara pasti, Refly Harun menuturkan, tetap saja masalah semacam ini perlu ditelisik kembali.
Baca Juga: Penyebar Hoaks Kematian Ustadz Maaher Terancam Pidana
"Apakah di sana ada pelanggaran HAM atau tidak, yang diserang adalah hak untuk hidup. Itu hak paling esensial. Mau diganti apapun belum ada teknik yang mengembalikan nyawa," kata Refly Harun.