Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar

Siswanto Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 10:37 WIB
Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 Ferbruari 2021.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada Instruksi Mendagri masih sama dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 dan 2.

Namun terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru ini. Di antaranya pembatasan pekerja, yang work from office pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen.

Baca Juga: Ayo Donor Plasma Konvalesen Demi Bantu Penderita Covid-19

"Perlu saya tekankan bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," kata Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Karena berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih befokus kepada pengendalian dalam skala mikro agar telat sasaran.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3  juga mengatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh pos komando tingkat desa atau kelurahan.

Posko akan melibatkan ketua RT serta linmas, babinsa, PKK, posyandu, dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.

Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Baca Juga: Mobilitas Perjalanan Diperketat Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Liburan

Pada zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.

Zona kuning, artinya wilayah dengan 1 sampai 5 kasus terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.

Zona oranye, artinya wilayah terdapat kasus terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian ialah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, isolasi mandiri dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial yang diatur dalam kebijakan PPKM Mikro.

Zona merah artinya wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial juga ditambahkan dengan pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari 3 orang dan membatasi mobilitas keluar rumah diatas jam 8 malam serta meniadakan kegiatan sosial.

Untuk skenario pengendalian PPKM Mikro akan dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW dan asil olahan datanya, akan menghasilkan zonasi. Dan zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian Covid-19 di masing-masing zona.

"Saya mohon dukungannya kepada seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penuh PPKM, karena seyogyanya keberhasilan program ini sangat bergantung keseriusan kita semua menjalani ini dalam rangka upaya mempercepat penanganan pandemi," kata Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI