Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 Ferbruari 2021.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada Instruksi Mendagri masih sama dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 dan 2.
Namun terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru ini. Di antaranya pembatasan pekerja, yang work from office pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen.
"Perlu saya tekankan bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," kata Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Karena berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih befokus kepada pengendalian dalam skala mikro agar telat sasaran.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 juga mengatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh pos komando tingkat desa atau kelurahan.
Posko akan melibatkan ketua RT serta linmas, babinsa, PKK, posyandu, dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.
Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Baca Juga: Ayo Donor Plasma Konvalesen Demi Bantu Penderita Covid-19
Pada zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.