Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

Rabu, 10 Februari 2021 | 10:00 WIB
Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang
Ilustrasi---Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Agenda sidang pun masih mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan bahwa Jaksa KPK rencana akan menghadirkan saksi sebanyak enam orang. Namun, Maqdir belum mengetahui apakah semua saksi akan hadir dalam sidang.

Adapun saksi yang rencana dihadirkan yakni, Andi Darma, Cahyadi Gunawan, Freddy Setiawan, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhana, dan Riady waluyo.

Baca Juga: Sopir Bantu Nurhadi Buron, KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Ferdy Yusman

"Hari ini masih kesempatan Jaksa untuk hadirkan saksi. Rencana ada enam orang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, sidang terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky sempat dilakukan penundaan. Lantaran, Rezky terpapar virus korona dan sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI