Suara.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 kemungkinan tidak diketok dalam rapat paripurna terdekat. Sebaliknya, Prolegnas Prioritas disebutkan dibawa untuk diketok lada masa sidamg DPR selanjutnya setelah reses.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 tidak dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini. Ia memastikam tidak ada pembahasan Prolegnas Prioritas di rapat paripurna.
Sebabnya, masih terjadi dinamika sehingga Prolegnas Priorotas 2021 masih perlu pembahasan lebih lanjut. Dinamika terjadi berkaitan dengan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan revisi UU tentang Pemilu.
"Jadinya kapan? Ya masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke Baleg untuk bahas ulang, atau seperti apa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: RUU Pemindahan Ibu Kota Baru Rampung, Kini Masuk Antrean Prolegnas DPR
Terkait apalah bakal ada perubahan sususan 33 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak, Awiek belum memastikan.
"Nggak tahu, nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalilan ke Baleg, atau dilanjut ke paripurna dengan memangkas," ujar Awiek.
Diketahui, berdasarkan agenda rapat paripurna hari ini memang tidak ada pembahasan mengenai Prolegnas Prioritas 2021. Adapun salah satu agendanya ialah pidato dari Ketua DPR Puan Maharani dalam rangka menutup masa pesidangan III tahun 2020-2021.
33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan sehanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat malam ini bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD RI.
Baca Juga: Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan tersebut nantinya bakal berlanjut untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
"Ini kan nanti akan diputuskan lagi di Paripurna. Apa yang diputuskan di Paripurna itulah yang akan jadi," kata Supratman, Kamis (14/1/2021).
Supratman kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir di dalam rapat, apakah keputudan masuknya 33 RUU ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui atau tidak.
Sebelum diputuskan menjadi 33 RUU, Supratman menjelaskan ada sebanyak 4 RUU di daftar sebelumnya yang dikeluarkan. RUU tersebut di antaranya, RUU tentang jabatan Hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR; RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.
Selain ada RUU yang dikeluarkan, Supratman melanjutkan bahwa ada satu RUU usulan pemerintah yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah,” ujar Supratman.
Adapun daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, sebagai berikut:
RUU usulan DPR RI:
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
- RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
- RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
- RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI
RUU usulan pemerintah:
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Wabah
- RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
RUU usulan bersama DPR RI dan pemerintah:
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU usulan DPD RI:
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).