Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya

Rabu, 10 Februari 2021 | 08:41 WIB
Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya
Sebagai ilustrasi: Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 kemungkinan tidak diketok dalam rapat paripurna terdekat. Sebaliknya, Prolegnas Prioritas disebutkan dibawa untuk diketok lada masa sidamg DPR selanjutnya setelah reses.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 tidak dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini. Ia memastikam tidak ada pembahasan Prolegnas Prioritas di rapat paripurna.

Sebabnya, masih terjadi dinamika sehingga Prolegnas Priorotas 2021 masih perlu pembahasan lebih lanjut. Dinamika terjadi berkaitan dengan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan revisi UU tentang Pemilu.

"Jadinya kapan? Ya masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke Baleg untuk bahas ulang, atau seperti apa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Terkait apalah bakal ada perubahan sususan 33 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak, Awiek belum memastikan.

"Nggak tahu, nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalilan ke Baleg, atau dilanjut ke paripurna dengan memangkas," ujar Awiek.

Diketahui, berdasarkan agenda rapat paripurna hari ini memang tidak ada pembahasan mengenai Prolegnas Prioritas 2021. Adapun salah satu agendanya ialah pidato dari Ketua DPR Puan Maharani dalam rangka menutup masa pesidangan III tahun 2020-2021.

33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan sehanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat malam ini bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD RI.

Baca Juga: RUU Pemindahan Ibu Kota Baru Rampung, Kini Masuk Antrean Prolegnas DPR

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan tersebut nantinya bakal berlanjut untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI