Waduh! Ngaku-ngaku Jadi Wartawan, Tiga Penipu Peras Bos SPBU

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 07:52 WIB
Waduh! Ngaku-ngaku Jadi Wartawan, Tiga Penipu Peras Bos SPBU
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang. "Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan, katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI