Teka-teki Siapa Pemasok Ekstasi untuk Ridho Rhoma, Ini Kata Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 05:51 WIB
Teka-teki Siapa Pemasok Ekstasi untuk Ridho Rhoma, Ini Kata Polisi
Penyanyi Ridho Rhoma dibawa masuk kedalam usai rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI