Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Teka-teki Siapa Pemasok Ekstasi untuk Ridho Rhoma, Ini Kata Polisi
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 05:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rhoma Irama Cs Gelar Lomba Cipta Lagu Dangdut, Hadiahnya Fantastis
12 Desember 2024 | 12:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI