Teka-teki Siapa Pemasok Ekstasi untuk Ridho Rhoma, Ini Kata Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 05:51 WIB
Teka-teki Siapa Pemasok Ekstasi untuk Ridho Rhoma, Ini Kata Polisi
Penyanyi Ridho Rhoma dibawa masuk kedalam usai rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya memburu pemasok ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma.

"Masih kita dalami barang haram didapat itu darimana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Tapi selama sampai di Jakarta, Ridho belum pernah menggunakan.

"Karena baru saja memesan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Berita Pilihan: Ridho Rhoma Mohon Ampun, Marthin Saba Meninggal Dunia

Dijelaskan Yusri, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.

Kepada petugas Ridho mengaku baru sekali mengonsumi barang haram tersebut saat berada di Bali dan kembali memesan kepada pemasok yang tengah dikejar petugas.

"Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi," katanya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ridho Rhoma Rupanya Tengah Rencanakan Pernikahan

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.

Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI