PPKM Mikro: Posko Covid-19 Di Tingkat Desa/Kelurahan Akan Dapat Anggaran

Selasa, 09 Februari 2021 | 22:09 WIB
PPKM Mikro: Posko Covid-19 Di Tingkat Desa/Kelurahan Akan Dapat Anggaran
Wiku Adisasmito [BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah mulai berlaku hari ini hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut kata Wiku merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memperpanjang pembatasan kegiatan berbasis masyarakat, dengan berbasis mikro dan juga pembentukan posko sebagai pengawas pelaksanaan pengendalian Covid-19 secara spesifik di daerahnya masing-masing," ujar Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Wiku menuturkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, mengatur tentang koordinasi pengawasan dan evaluasi pengawasan PPKM yang akan dilakukan oleh pos komando di tingkat desa kelurahan.

Baca Juga: PPKM Mikro Resmi Diterapkan, RW Zona Merah Jakarta Tak Rasakan Perbedaan

Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021).  [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Serta melibatkan Ketua RT RW,  Satlinmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.

Kendati demikian, Wiku menyebut Kementerian Keuangan akan menganggarkan dana untuk pelaksana di tingkat PPKM berbasis mikro.

"Terkait dengan anggaran kementerian keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah daerah kabupaten kota, untuk operasional posko," ucap dia.

Ketika ditanya terkait jam kerja karyawan yang masih bertugas di atas jam 20.00 WIB, Wiku menuturkan pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro,  merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat.

Sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi agar upaya PPKN mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif 

Baca Juga: Viral Satgas Covid-19 Bandar Lampung Pukuli ODGJ tak Pakai Masker

Karena itu ia meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu kepada pegawainya lantaran adanya PPKM mikro.

"Dalam menekan penularan dan kasus positif kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari," katanya 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI