Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat

Selasa, 09 Februari 2021 | 22:05 WIB
Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks narapidana Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng Surabaya, Dian Purnomo menjadi korban kriminalisasi. Ia menceritakan sistem peradilan bagi masyarakat bawah. Bahkan ada temannya yang tidak pernah mengetahui vonis apa yang diberikan majelis hakim karena suara hakim tidak terdengar sama sekali.

Dian harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan 15 hari karena dinyatakan bersalah atas perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, Jawa Timur pada 2018. Padahal ia merasa tidak melakukan perusakan ketika hendak mengecek adanya dugaan pengeringan waduk oleh perusahaan tersebut.

Ada sejumlah warga yang dipanggil kepolisian. Namun hanya Dian dan temannya, Darno yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya apa yang dialaminya menjadi bukti kriminalisasi karena ada kesan dipaksakan untuk dijatuhi vonis hukuman penjara.

"Setelah jadi tersangka kami dituduh melakukan perusakan, yang jadi catatan saya datang itu warga sudah ada di dalam kawasan Waduk. Berarti otomatis duluan warga, teman-teman yang lain daripada saya, kok saya yang malah jadi tersangka," kata Dian dalam sebuah diskusi yang digelar YLBHI secara daring, Selasa (9/2/2021).

Dalam perjalanan kasusnya, Dian sama sekali tidak diberitahu soal jadwal sidang yang harus dihadirinya. Ia hanya akan dipanggil kalau waktu sidang akan tiba.

Dalam sidang perdana, ia datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sesampainya di sana, ia kebingungan mencari pengacaranya yang tidak terlihat.

Sidang pembacaan dakwaan pun dilanjutkan tanpa kehadiran pengacara. Dian mengungkapkan selama sidang itu, tidak ada satupun dari saksi yang hadir membenarkan kalau dirinya dan Darno melakukan perusakan.

"Semua saksi mengatakan tidak tahu dan ini memang jelas kalau kasus kriminalisasi. Yang kami alami sudah diatur sehingga memang sangat dipaksakan," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usul Libur Imlek Dihapus, Begini Respons Pengelola Klenteng

Lebih lanjut, Dian juga sempat menceritakan bagaimana rekan-rekannya yang lain menjalankan proses persidangan. Kebanyakan dari mereka menjalani proses persidangan kilat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI