Suara.com - Bank BRI memperpanjang masa pencairan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta hingga 18 Februari 2021 mendatang. Apakah anda sudah cek? Simak cara cek penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI berikut ini.
Pengumuman mengenai masa perpanjangan pencairan BLT ini diumumkan langsung oleh manajemen BRI lewat akun instagram resminya @bankbri_id.
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun nonasabah BRI, kini anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id.
Perpanjangan masa pencairan BLT UMKM ini merupakan amanat dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya penyaluran bantuan belum sepenuhnya selesai pada 2020. Berdasarkan data resmi pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di tahun 2020 sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM. Namun baru 7,7 juta pelaku mendapatkan bantuan ini dengan total Rp18,6 triliun.
Baca Juga: Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021
Selanjutnya penerima BLT UMKM dapat mengecek daftar penerima melalui akun eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini caranya.
Cara Cek Penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI sebagai berikut:
- Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan.
- Klik proses inquiry.
- Jika sudah masuk akan ada pemberitahuan apakah anda sudah menerima BLT UMKM tersebut.
- Ketika mendapatkan pemberitahuan sudah mendapatkan BLT UMKM segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang.
Jika nama anda terdaftar pada situs tersebut, maka secara otomatis Anda berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut.
Apabila nama sudah terdaftar, selanjutnya penerima BLT UMKM bisa segera mengunjungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Penerima BLT UMKM yang akan mencairkan bantuan diharap selalu mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan. Maka dari itu pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga: INFOGRAFIS: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah
Bagi anda yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta tidak perlu resah. Kesempatan mendapatkan BLT ini masih terbuka bagi anda yang benar-benar membutuhkan.
Maka dari itu perhatikan syarat-syarat berikut ini, apakah anda berhak mendapat BLT UMKM atau tidak.
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi kriteria persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI. Atau Polri
- Bukan pegawai BUMN BUMD
Demikian cara cek penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI agar tahu dapat bantuan senilai Rp 2,4 juta. Sekali lagi diingatkan, bagi anda yang termasuk dalam penerima BLT UMKM harap segera dicairkan dan menghubungi Bank BRI terdekat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni