Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (8/2/2021) kemarin. Kebijakan ini mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kendati demikian, kebijakan ini tak memberikan dampak pada penerapannya di tingkat RW, khususnya yang berstatus zona merah.
Salah satunya seperti yang terjadi di RW 02 Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Wilayah ini menjadi salah satu yang tergolong sebagai zona wilayah rawan menurut situs corona.jakarta.go.id.
Ketua RW 02, Lestamin mengatakan tak mendapatkan instruksi khusus dari Lurah atau Camat untuk pembatasan di wilayahnya. Semua kebijakan tetap berjalan seperti sebelum PPKM mikro ditetapkan.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Mikro, Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 8.700 Orang
"Enggak ada, enggak. Sama saja seperti kemarin ya. Kami kasih tahu pakai masker, jaga jarak. Gitu lah," ujar Lestamin saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/2/2021).
Lestamin menyebut selama ini sudah menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya sejak lama. Ada aturan buka tutup jalan, tempat ibadah jaga jarak, dan lainnya.
"Semuanya kan kita data. Ada yang kena (Covid-19) kita jaga, anterin makannya, di masjid juga safnya dijarakin," jelasnya.
Demikian juga dengan zona merah lainnya di RW 01 Mangga Besar. Seorang warga bernama Rendi menyebut tak ada perubahan apapun begitu PPKM diterapkan.
"Kayaknya sama aja dah, begini juga dari kemarin," pungkasnya.
Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza: Kami Sudah Lama Terapkan PPKM Mikro