Eks Napi Medaeng Ungkap Petugas Jualan Es Rp 20 Ribu, Tahanan Wajib Beli

Selasa, 09 Februari 2021 | 18:37 WIB
Eks Napi Medaeng Ungkap Petugas Jualan Es Rp 20 Ribu, Tahanan Wajib Beli
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang jadi catatan kan plat beton itu yang mendatangkan plat itu kan (pihak) Ciputra," tuturnya.

Usai dibenarkan, warga pun kembali ke rumah masing-masing tanpa ada perusakan. Selang beberapa minggu kemudian, ternyata beberapa warga yang mendatangi waduk itu malah dipanggil kepolisian termasuk Dian dan Darno.

"Mereka termasuk saya itu dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama padahal warga masuk ke waduk itu tidak ada yang rusak pintu juga keadaan tidak terkunci," tuturnya.

Dian dan Darno pun ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya divonis hukuman penjara. Keduanya bebas pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI