Suara.com - Eks narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya, Dian Purnomo menceritakan bagaimana cara para petugas mencari uang di dalam rutan. Di antaranya ada yang membisniskan kamar hingga memaksa para narapidana membeli dagangannya dengan harga yang tidak wajar.
Dian masuk penjara setelah divonis bersalah atas perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat pada 2018. Ia mengakui adanya perputaran uang yang terjadi di dalam rutan dan petugas pun ikut andil.
"Memang benar di rutan itu perputaran uang itu sangat besar sekali," kata Dian dalam sebuah diskusi yang digelar YLBHI secara daring, Selasa (9/2/2021).
Dian mengungkapkan ada petugas yang mencari uang dengan berdagang. Tetapi menurutnya dagangan itu harus dibeli oleh setiap tahanan.
Baca Juga: Ngaku Polisi, Napi Peras Wanita Rp 150 Juta lewat Video Call Mesum
"Ada yang jualan es milo itu Rp 20 ribu, jadi tiap kamar itu dikasih satu, satu, satu, pokoknya disuruh beli," ucapnya.
Mekanisme di dalam rutan pun tidak luput menjadi ajang mencari pundi-pundi bagi petugas. Pemungutan uang dirasakan Dian dan tahanan lainnya dari awal masuk hingga ke luar dari rutan.
Dian menganggap lucu ketika petugas menawarkan soal cukur rambut. Setiap tahanan yang baru masuk pasti akan melewati proses penggundulan kepala.
Namun, petugas menawarkan kepada tahanan yang tidak ingin rambutnya dipangkas habis. Lagi-lagi mereka mematok tarif.
"Kalau tidak mau gundul plontos tinggal satu sisir, itu bayar Rp 20 ribu. Kalau tidak mau dipotong itu bisa bayar Rp 500 sampe Rp 2 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap! Napi Lapas Tembilahan Ternyata Jadi Pengendali Sabu di Pelalawan
Untuk masalah besuk pun diuangkan oleh petugas. Siapapun tahanan yang dibesuk, ia akan ditagih Rp 50 ribu oleh petugas tanpa ada kejelasan apapun.
Sementara itu, sudah menjadi rahasia umum kalau ada 'ongkos' bagi para tahanan yang ingin tidur dengan nyenyak. Saat itu, Dian sudah selesai menjalankan masa karantina dan akan pindah ke blok tahanan.
Sebelum pindah, Dian ditagih Rp 500 ribu dengan harapan mendapatkan ruangan yang setidaknya nyaman untuknya untuk merebahkan diri.
Meski uang yang dikeluarkannya tidak sedikit, tetap saja tidak sebanding dengan apa yang diterimanya. Pasalnya, ia tetap harus berdesak-desakan dengan tahanan lainnya di dalam ruangan sempit.
Bahkan ada yang menawarkan untuk bisa tidur di lantai keramik 40x40 cm dengan harga Rp 200 ribu. Semakin banyak fasilitas yang diterima, maka semakin dalam para tahanan merogoh koceknya.
"Kalau di kamar itu Rp 800 ribu. Mingguannya ada yang Rp 30 ribu itu relatif, ada yang sampai tidur yang di kamar itu sampai ada yang Rp 4-10 juta tergantung fasilitasnya."
Dian Korban Kriminalisasi Hukum
Dian dan Darno dijebloskan ke penjara lantaran dianggap merusak fasilitas milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat. Ceritanya bermula ketika ia dan warga lainnya menemukan derasnya air yang ke luar dari Waduk Sepat itu.
Mereka mengindikasi kalau ada upaya pengeringan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dian dan kawan-kawan lantas berkoordinasi dengan pihak kampung setempat hingga polsek untuk meminta penjelasan soal temuannya. Namun setelah bertanya ke sana kemari, mereka tidak mendapatkan informasi.
Karena itu lah kemudian Dian beserta warga lainnya masuk ke kawasan waduk yang sudah dipagar untuk mengecek. Mereka lantas menemukan plat pintu air yang sudah terpotong.
Singkat cerita, Dian dan warga lainnya bersama dengan pihak kepolisian serta pihak keamanan dari Ciputra berembuk untuk mencari solusi.
"Yang jadi catatan kan plat beton itu yang mendatangkan plat itu kan (pihak) Ciputra," tuturnya.
Usai dibenarkan, warga pun kembali ke rumah masing-masing tanpa ada perusakan. Selang beberapa minggu kemudian, ternyata beberapa warga yang mendatangi waduk itu malah dipanggil kepolisian termasuk Dian dan Darno.
"Mereka termasuk saya itu dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama padahal warga masuk ke waduk itu tidak ada yang rusak pintu juga keadaan tidak terkunci," tuturnya.
Dian dan Darno pun ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya divonis hukuman penjara. Keduanya bebas pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB.