PN Jakbar Lockdown Gegara Satpam Meninggal, Sidang John Kei Ikut Ditunda

Selasa, 09 Februari 2021 | 17:35 WIB
PN Jakbar Lockdown Gegara Satpam Meninggal, Sidang John Kei Ikut Ditunda
Ilustrasi--John Kei (tengah) saat memperagakan reka ulang kasus dugaan pembunuhan berencana. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup sementara waktu terhitung Rabu (10/2/2021) hingga Selasa (16/2/2021) pekan depan. Hal tersebut dilakukan karena ada salah satu petugas keamanan yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Sehingga seluruh rangkaian sidang perdata maupun pidana ditunda untuk sementara waktu. Salah satunya adalah sidang perkara kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs -- yang rencananya digelar esok hari.

"PN Jakarta akan melakukan lockdown mulai Rabu, 9 Pebruari 2021 sampai dengan Selasa, 16 Pebruari 2021 dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar covid 19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, hari ini.

Eko mengatakan, sidang perkara atas terdakwa John Kei Cs akan kembali digelar pada Rabu (24/2/2021) mendatang. Rencananya, sidang akan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Satpam Meninggal Karena Covid-19, PN Jakbar Lockdown

"Perkara John Kei ditunda Rabu 24 Februari 2021," sambungnya.

Eko mengatakan, seluruh pelayanan yang bersifat mendesak tetap akan dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terkait hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan surat edaran.

"Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," papar Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI