Suara.com - Di era yang serba canggih ini, untuk registrasi SIM bisa dilakukan secara daring. Hal tersebut tentunya berguna untuk kamu yang lebih suka langkah praktis. Lalu, bagaimana sih cara registrasi SIM secara online?
SIM sendiri merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang mana surat ini wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Th. 2009 mengenai ‘Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’.
SIM juga jadi bukti registrasi serta identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) kepada seseorang untuk mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sekarang ini, layanan SIM pun bisa dilakukan secara daring balik untuk keperluan pendaftaran, registrasi atau perpanjangan SIM online. Hanya saja untuk saat ini layanan online hanya dikhususkan untuk pemohon SIM A serta SIM C.
Cara Registrasi SIM secara Online
Buat kamu yang ingin registrasi SIM, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti. Melansir dari situs resmi Polri, berikut ini cara registrasi SIM secara online yang mudah dan praktis. Simak!
- Buka lama https://sim.korlantas.polri.go.id/ lalu pilihlah kolom ‘Pendaftaran SIM Online’.
- Setelah itu, klik kolom ‘Mulai’ di bagian pojok kanan bawah.
- Klik ‘lanjut’, kemudian isi identitas diri mulai dari kewarganegaraan, No. KTP, nama jenis kelamin sampai nomor Telepon/Hp, dll.
- Isi juga data keadaan darurat yang bisa dihubungi. Pada kolom data validasi, cantumkan juga nama ibu kandung dan sertifikat sekolah mengemudi yang dapat kamu isi dengan jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’.
- Pastikan kamu mengisi seluruh data dengan benar. Jika sudah, klik kolom ‘lanjut’. Kemudian akan muncul menu konfirmasi data input.
- Pada menu tersebut berisi tanggal kedatangan yang bisa kamu pilih sesuai dengan waktu yang kamu inginkan untuk datang langsung ke Polres.
- Berikutnya isi kode verifikasi, lalu klik kolom ‘kirim’.
- Langkah terakhir, akan muncul tampilan bahwa kamu sudah sukses registrasi. Setelah itu, klik ‘Ok’ dan proses registrasi SIM online pun selesai.
Bukti Registrasi
Jika proses registrasi SIM online sudah selesai, kamu akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi online berhasil. Dalam email tersebut juga berisi Nomor Registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM online.
Selanjutnya, kamu siapkan dana yang dibutuhkan lalu lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Febuari 2021
Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu langsung meluncur ke Polri atau Satpas SIM dengan membawa identitas diri (KTP) serta surat keterangan sehat.