Maaher Rekan Satu Sel Wafat, Gus Nur: Saya 4 Bulan di Sini, Mohon Pak Hakim

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:32 WIB
Maaher Rekan Satu Sel Wafat, Gus Nur: Saya 4 Bulan di Sini, Mohon Pak Hakim
ilustrasi--Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang (. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ulma yang kita sayangi bersama Ustaz Maheer dinyatakan dalam kondisi sudah meninggal atau wafat dengan berbagai macam dugaan. Yang ingin kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ada dengan satu jejeran sel nya misalnya yang juga terindikasi sangat serius hak-hak asasinya amat sangat tidak diperhatikan termasuk minta penangguhan penahanan ini," papar Eggi.

Sidang Ditunda

Hakim ketua Toto Ridarto menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sebab, dua saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.

Rencananya, ada dua orang yang sedianya akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka asalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.

"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.

Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dihelat pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.

"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kata hakim Toto.

Dakwaan Gus Nur

Baca Juga: Kabar Ustadz Maaher Disiksa, Ade Armando: Itu Fitnah, Perlu Buka-bukaan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

REKOMENDASI

TERKINI