Suara.com - Program insentif pajak akibat dampak COVID-19 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan diperpanjang hingga 30 Juni 2021 yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2020 saja. Nah, bagaimana cara mendapatkan insentif pajak?
Pemberitahuan mengenai perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dan diberlakukan per tanggal 1 Februari 2021. Tak perlu berlama-lama, langsung simak saja cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia.
1. Cara Mendapatkan Insentif Pajak
Adapun beberapa cara dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak ialah:
Baca Juga: Apa Itu NPWP Elektronik? Terobosan DJP Kemenkeu Terbaru
- Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
- Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi www.pajak.go.id.
2. Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Pajak
Pegawai yang berhak mendapat insentif pajak haruslah memenuhi kriteria di bawah ini:
- Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat
- Insentif akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
- Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
- Apabila wajib pajak diketahui memiliki cabang, maka pemberitahuan terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dapat disampaikan oleh wajib pajak pusat dan hal ini berlaku untuk semua orang.
3. Daftar Insentif Pajak
Berikut ini tiga daftar intensif pajak atau pajak gratis yang diberlakukan hingga 31 Juni 2021.
- PPh Pasal 21
Insentif pajak ini diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di bidang usaha tertentu, perusahaan yang difasilitasi kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. Untuk itu, PPh 21 atau pajak gaji akan ditanggung negara. Selain itu, karyawan golongan ini akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena sudah ditanggung pemerintah. - Pajak UMKM
Pajak ini diberikan kepada para pemilik bisnis atau UMKM dengan tarif insentif PPh final yang ditanggung pemerintah sebesar 0,5 persen. Dengan kata lain, UMKM tidak perlu membayar pajak. Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan para pemilik UMKM juga tidak perlu membayar pajak. Tak hanya itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan laporan realisasi setiap bulan. - Pajak Final Jasa Konstruksi
Pajak ini dikhususkan untuk para pelaku jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi akan memperoleh insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah sebagai dukungan penyediaan air irigasi untuk proyek padat karya. - PPh Pasal 22 Impor
Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat. - PPh Pasal 25
Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau kawasan berikat dengan pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran seharusnya. - PPN
Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat akan memperoleh insentif restitusi yang dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar.
Demikian langkah cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia. Manfaatkan program ini sebagaimana mestinya!
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021
Kontributor : Lolita Valda Claudia