Selain itu, Ketua IJTI Pengda Kalbar juga meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melaporkan ke polisi, jika ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau LSM.
"Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang memeras, saya pastikan dia bukan wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan kami harus patuh terhadap itu. Maka itu, kalau ada yang memeras, segera laporkan. Mau dia mengancam gimana pun, lapor ke polisi, karena penegakan hukum ada di ranah polisi, bukan wartawan atau LSM," katanya. [Antara]