Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Kota Pontianak, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kalimantan Barat, dan Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Barat mengecam keras aksi pemerasan yang dilakukan tiga wartawan gadungan terhadap salah satu pengelola SPBU di Kabupaten Sintang.
"Kasus pemerasan oleh tiga oknum yang mengatasnamakan sebagai wartawan terhadap salah satu SPBU di Sintang, jelas mencoreng citra jurnalis. Dalam hal ini kami tegas meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pemerasan tersebut," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Pontianak Ramses di Pontianak, Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan, publik harus tahu bahwa jurnalis itu bekerja dengan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik.
Menurutnya, sangat aneh kalau ada yang mengaku jurnalis, tapi melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan tidak berpedoman pada kode etik.
"Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dan kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis," tuturnya.
Masyarakat harus berani melapor jika memang menjadi korban, orang yang mengaku jurnalis, tapi bukan menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang.
"Untuk menertibkan media abal-abal, dari beberapa sumber berita yang pernah saya baca, dewan pers membentuk satgas media online, tahun 2019. Menurut saya, media yang tak jelas itu di-take down saja," katanya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Gusti Yusri memastikan tiga pemeras pemilik SPBU di Sintang bukan anggota PWI.
"Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan," katanya.
Baca Juga: PWI: Perlu Regulasi Lindungi Keberlangsungan Media Mainstream
Dia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas ketiganya secara profesional lantaran telah mencoreng profesi wartawan. "Silakan diproses. Karena itu jelas mencoreng nama wartawan," kata dia.