Pakar Hukum: Penghapusan Kewarganegaraan Bisa Akhiri Kasus Orient Riwu Kore

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2021 | 15:21 WIB
Pakar Hukum: Penghapusan Kewarganegaraan Bisa Akhiri Kasus Orient Riwu Kore
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, akan berakhir dengan diterbitkannya surat keputusan terkait penghapusan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Jhon Tuba Helan.

"Kemenkumham memang harus segera mengambil langkah untuk mengakhiri kisruh ini dan menurut saya SK penghapusan status kewarganegaraan WNI dari bupati terpilih Sabu Raijua akan mengakhiri kisruh ini," katanya, Selasa (9/2/2021).

Tuba Helan mengatakan hal itu berkaitan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan segera mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada Orient Riwu Kore.

Tuba Helan mengatakan status WNI Orient Riwu Kore bisa dihapus karena sudah ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat berupa paspor dan surat Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.

Baca Juga: Bupati Sabu Raijua: Saya Bukan Warga Negara Lain

"Oleh karena itu penerbitan SK ini menjadi sebuah keharusan untuk mengakhiri kisruh di Sabu Raijua," kata dosen Fakultas Hukum Undana.

Tuba Helan menambahkan ketika SK diterbitkan, maka kemenangan Orient Riwu Kore dalam pilkada serentak 2020 di Sabu Raijua akan batal demi hukum dan yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

"Syarat WNI adalah wajib maka dari tahap pencalonan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pilkada karena beliau tidak terbuka bahwa sudah menjadi warga negara Amerika," katanya.

Orient Riwu Kore dinyatakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagaimana dinyatakan dalam surat mereka kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua.

Secara hukum, Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Orient Riwu Kore: Saya Berkewarganegaraan Indonesia

Selain itu, dalam pasal 23 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraannya jika memiliki kartu identitas dari negara lain. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI